CU Mentari Kasih TP Pomalaa

Sistem Informasi Pengelolaan Simpan Pinjam Credit Union (CU) Mentari Kasih TP Pomalaa

Kelola simpanan dan pinjaman anggota dengan mudah, cepat, dan transparan.

Layanan Kami

Fitur utama yang tersedia dalam sistem koperasi

Simpanan

Kelola simpanan pokok, wajib, dan sukarela anggota secara digital dengan pencatatan otomatis.

Pinjaman

Ajukan pinjaman secara online dengan proses persetujuan yang cepat dan transparan.

Laporan

Pantau laporan keuangan, simpanan, dan pinjaman secara real-time melalui dashboard.

Syarat Menjadi Anggota CU Mentari Kasih

Berikut adalah persyaratan untuk menjadi anggota koperasi

  1. Umur maksimal 50 tahun.
  2. Sehat jasmani dan tidak cacat total tetap.
  3. Berdomisili tetap minimal 6 (enam) bulan di wilayah pengembangan CU Mentari Kasih.
  4. Menandatangani surat pernyataan untuk mengikuti dan mematuhi AD, ART dan Kebijakan CUMKS.
  5. Mengisi formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota (SPMA).
  6. Menyerahkan fotocopy KK dan KTP (masing-masing 1 lembar) yang masih berlaku.
  7. Anggota Luar Biasa didaftarkan dan masuk dengan cara PMT oleh orang tua atau wali yang bersangkutan. Wajib menyertakan fotocopy Akte Kelahiran 1 (satu) lembar.
  8. Menyerahkan pasphoto 2x3 terbaru (2 lembar).
  9. Anggota baru masuk dengan cara Pinjaman Modal Tabungan (PMT).
  10. Telah mengikuti Edukasi Dasar secara penuh selama dua hari.
  11. Melunasi pembayaran biaya administrasi.

Prosedur Pinjaman

Tata cara dan persyaratan pengajuan pinjaman di CU Mentari Kasih

  1. Mengisi form. Permohonan Pinjaman, Rancangan Keuangan Keluarga (RKK) dan dokumen Credit lainnya.
  2. Form. Permohonan Pinjaman ditandatangani minimal 2 (dua) orang penjamin. Keduanya bukan suami-istri, saudara, atau anggota yang tinggal se-rumah.
  3. Suami/istri tidak dapat menjadi penjamin pasangannya sendiri. Hanya bertanda tangan pada bagian mengetahui sebagai bukti persetujuan pasangan.
  4. Melampirkan fotocopy KTP suami/istri (bagi yang sudah berkeluarga).
  5. Telah mengikuti Edukasi Dasar.
  6. Telah mengikuti Diklat Financial Literacy (bagi calon peminjam ganda).
  7. Telah menabung secara aktif minimal selama 6 bulan.
  8. Pencairan pinjaman dikenakan biaya administrasi pinjaman sebesar 1,5% dari pinjaman.
  9. Pinjaman tidak mendadak kecuali pinjaman dibawah atau sebesar simpanan.
  10. Pengajuan pinjaman diatas simpanan untuk anggota berusia 65 tahun ke atas, diatur agar lunas sebelum berusia 70 tahun.
  11. Anggota berumur 70 tahun ke atas hanya dapat meminjam maksimal sebesar simpanan dan tidak dilindungi asuransi.
  12. Anggota baru dapat melakukan pinjaman perdana berupa Pinjaman Modal Tabungan (PMT) dan Pinjaman Modal Tabungan II (PMT II).
  13. Anggota lama yang belum mengikuti Edukasi Dasar hanya dapat meminjam maksimal sebesar simpanannya.
  14. Simpanan suami/istri dan anak yang masih dalam tanggungan dapat ditambahkan untuk menghitung syarat minimal 20% tabungan untuk pengajuan pinjaman dengan ketentuan Simpanan AP minimal 15%.
Syarat dan ketentuan berlaku untuk semua produk pinjaman

Ketentuan Umum Produk Simpanan

Aturan dan ketentuan yang berlaku untuk seluruh produk simpanan anggota

  • BJS dibukukan setiap akhir bulan.
  • Anggota yang menerima bunga simpanan sebesar Rp240.000 ke atas per bulan wajib membayar PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10%.
  • Pembayaran pajak PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10% ditarik dari simpanan Jagona.
  • Simpanan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan kepada pihak lain.
  • Penarikan simpanan tidak dapat diwakilkan kecuali dengan melampirkan surat kuasa.
  • Penarikan simpanan ≥ Rp1.000.000 wajib melampirkan fotocopy KTP.
  • Penyetoran tunai pada hari sabtu maksimal Rp1.000.000.
  • Penggantian buku yang hilang atau rusak atau penutupan rekening dikenakan biaya Rp15.000.
  • CUMKS mengikuti program asuransi untuk melindungi Simpanan Anggota. Simpanan Anggota CUMKS yang dilindungi adalah Simpanan Kepemilikan (Pokok dan Wajib), Jagona, Jagona Senior, Jagona Junior, SIFASKES, SIMAK, Simpanan Hari Tua Anggota dan Simpanan DHTS.
  • Apabila anggota meninggal maka ahli waris akan menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Simpanan Jagona dan simpanan lainnya kecuali Sipanda, yang sudah mengendap minimal 3 bulan dapat ditarik dan dipindahkan ke simpanan lainnya apabila anggota yang bersangkutan hendak meminjam dengan memanfaatkan pinjaman yang berpadanan.
  • ALB hanya diperbolehkan memiliki simpanan kepemilikan (pokok dan wajib), Jagona Junior, Sipena, Simpanan Hari Tua Anggota dan Gemilang.
  • Penarikan simpanan yang dijadikan jaminan atau padanan pinjaman tidak dapat dilakukan apabila saldo simpanan ≤ saldo pinjaman.
  • Simpanan anggota yang telah meninggal dunia hanya diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan dokumen SPMA.
  • BJS sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan international.
0
Anggota Terdaftar
24/7
Akses Sistem
100%
Digital & Transparan

Sudah menjadi anggota?

Masuk ke sistem untuk melihat simpanan, mengajukan pinjaman, dan memantau transaksi Anda.

Masuk Sekarang